Larangan penggunaan jilbab ternyata masih terjadi di negara yang penghuninya mayoritas Muslim. Hal ini menimpa Perawat Rumah Sakit Karya Medika II Tambun. Sungguh Terlalu!
Berita mengagetkan itu kami terima dari telepon. Setengah tak percaya kami mendengar laporan dari seseorang di ujung telepon. Hari gini masih ada pelarangan jilbab? Padahal setiap 4 September ditetapkan sebagai Hari Solidaritas Jilbab Internasional dan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 juga telah menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk menjalankan agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Kenapa masih ada pelarangan jilbab?
Bak puzzle, segera kami menyusun laporan itu satu demi satu. Setelah menemui si pemilik suara, Sabili menuju TKP. Benar! Kasus pelarangan jilbab kembali terjadi, kali ini korbannya perawat Rumah Sakit Karya Medika (RSKM) II Tambun, Bekasi. Pihak rumah sakit beralasan agar perawat tidak berafiliasi pada golongan tertentu, tidak boleh menggunakan simbol-simbol agama.
Di awal Agustus, di tengah teriknya matahari, Sabili datang ke RSKM Tambun untuk mengkonfirmasikan kebenaran berita tersebut. Sebelum menemui bagian informasi, Sabili sempat melihat sebuah mushala As-Syifa bertuliskan “Majelis Taklim RSKM II” di dekat pintu masuk utama. Setelah bertemu bagian informasi, Sabili pun terkejut melihat karyawati RSKM bagian informasi yang memakai jilbab. Benarkah RSKM ini melarang jilbab bagi perawatnya?
Setelah Sabili mengemukakan keinginannya untuk bertemu dengan Kepala Humas RSKM II, Robin Damanik, karyawati bagian informasi menjelaskan kepada Sabili bahwa ia sedang rapat. “Tidak bisa diganggu!” Kemudian petugas itu memberikan brosur rumah sakit yang tercantum nomor telepon untuk dihubungi.
RSKM II yang bermoto “Kesehatan Anda Kepedulian Kami” berdiri sejak 2003 di jalan Sultan Hasanuddin No 63 Tambun Bekasi. Sebelum datang ke RSKM tersebut, kami sempat bertemu dengan dua saksi teman korban, Melati dan Abdullah (bukan nama sebenarnya). Mereka menjelaskan, setelah diterima bekerja pihak manajemen mewajibkan perawat dan karyawan yang berjilbab untuk melepaskan jilbabnya saat bekerja, bila tidak maka perusahaan tidak bisa menerima. Padahal peraturan itu sama sekali tidak tertulis dan tercantum dalam aturan perusahaan. Pihak RSKM beralasan mengenakan jilbab mengganggu pekerjaan saat melayani pasien.
Abdullah menuturkan sungguh tidak logis dan dibuat-buat. Padahal kita tahu di RS Islam saja perawatnya memakai jilbab, toh tidak mengganggu pekerjaan. Kalau memang jilbab menggangu dalam bekerja kenapa tidak ada peraturan tertulis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Anehnya lagi, lanjut Abdullah, jilbab hanya dilarang di RSKM Tambun, sedangkan di RSKM I Cibitung yang terletak di Jl Iman Bonjol Cikarang Barat tidak dilarang. Padahal keduanya adalah satu grup. “Kalau memang itu sebuah peraturan kenapa berat sebelah,” tuturnya.
Menurut seorang sumber di RSKM I Cibitung, jilbab dilarang di RSKM Tambun sudah sejak berdirinya pada tahun 2003. Awalnya bukan hanya perawat yang dilarang, tapi juga karyawan medis maupun non medis. Tapi sekarang perawat saja yang dilarang berjilbab. Ia pun mengakui adanya dikotomi manajemen di RSKM I dengan RSKM II. Di RSKM I jilbab tidak dilarang karena mayoritas manajemennya Muslim sedangkan di RSKM II dilarang karena manajemennya non Muslim.
Berdasarkan pantauan Sabili, pelarangan jilbab ini mulai terkuak saat bulan Juli lalu, ketika 10 orang perawat dimutasi dari RSKM Cibitung ke RSKM Tambun dengan alasan butuh perawat karena jumlah pasien bertambah. Tujuh orang yang dimutasi itu adalah perawat yang berjilbab. “Kenapa harus yang berjilbab yang dimutasi? Kenapa tidak yang lain. Selain itu mengapa pihak manajemen tidak berkoordinasi dengan majelis taklim An-Nur yang ada di RSKM Cibitung,” tukas Abdullah kepada Sabili bingung.
Saat rapat di Aula RSKM I tanggal 9 Juli 2008 tentang mutasi karyawan dari RSKM I ke RSKM II, Abdullah yang ditemui Sabili di sebuah warung bakso di Cikarang Barat menjelaskan di antara pembahasan rapat itu menyamakan pelayanan di RSKM I dan II dengan beberapa rumah sakit lain yang mengatasnamakan profesionalisme. Hal ini tentu membuat resah para perawat yang berjilbab. Pasalnya, ini berarti sama saja melarang perawat mengenakan jilbab saat bekerja. Padahal tak ada hubungan antara jilbab dengan kemampuan yang mereka miliki. Jadi berjilbab tidak menghalangi profesionalitas.
Melati mengungkapkan usaha konsolidasi telah dilakukan tujuh karyawati berjilbab tersebut dengan Direksi. Namun, Direksi hanya menjawab, “Di RSKM II memang harus melepas jilbab, jika tidak mau maka tidak usah bekerja di situ.”
Bagi yang istiqamah demi mempertahankan jilbabnya, dia akan ditempatkan di ruang rawat biasa. Ini sama saja penurunan jabatan secara halus dan membuatnya tidak nyaman.
Salah satu korban yang dihubungi Sabili via telepon membenarkan adanya pelarangan jilbab bagi perawat di RSKM Tambun. Karena ia menolak melepaskan jilbab, akhirnya ia pun dipindahkan ke bagian lain yang lebih rendah. Sudah bisa ditebak gajinya pun minim. Perpindahan kerja itu secara tidak langsung merupakan penurunan jabatan.
Sementara itu, Humas RSKM Tambun Robin Damanik saat dikonfirmasi Sabili via telepon (12/8) membantah adanya pelarangan jilbab. Robin pun balik bertanya? “Dari mana berita tersebut?”
Menurutnya tidak benar ada larangan memakai jilbab bagi perawat maupun karyawati. “Tidak ada larangan bagi perawat untuk mengenakan jilbab di RSKM II, berita itu perlu diluruskan,” tutur Robin dengan tegas.
Menanggapi kasus ini, Divisi Publikasi dan Kajian Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Fitria menjelaskan, seharusnya pihak RSKM tidak melarang jilbab, karena itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Tidak ada satu pun UU tenaga kerja yang melarang memakai jilbab,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Anggota DPR dari Komisi VIII Yoyoh Yusroh. Ia menjelaskan pelarangan jilbab tidak berdasar dan bertentangan dengan SK 3 Menteri tahun 1991. Seorang perawat mengenakan jilbab dalam rangka melaksanakan UUD 1945 pasal 29 ayat 2. “Kalau jilbab dilarang berarti melanggar UUD 45 tersebut,” sebut jilbaber yang kini menjadi politisi itu.
Selanjutnya, Yoyoh menyarankan agar mengedepankan musyawarah antara perawat dengan pimpinan RSKM. Kalau buntu bisa juga dengan bantuan dari lembaga-lembaga sosial yang mempunyai kekuatan hukum. Karena tidak mungkin persoalan itu diselesaikan secara perseorangan. “Kalau perawat RSKM di Tambun masih juga dilarang mengenakan jilbab, adukan saja ke DPRD Bekasi,” saran Yoyoh.
Saran Yoyoh tepat sekali, di zaman keterbukaan memang harus menyuarakan kepentingan. Tak perlu takut-takut lagi. (Andy S, Citra S)
http://sabili.co.id
Berita mengagetkan itu kami terima dari telepon. Setengah tak percaya kami mendengar laporan dari seseorang di ujung telepon. Hari gini masih ada pelarangan jilbab? Padahal setiap 4 September ditetapkan sebagai Hari Solidaritas Jilbab Internasional dan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 juga telah menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk menjalankan agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Kenapa masih ada pelarangan jilbab?
Bak puzzle, segera kami menyusun laporan itu satu demi satu. Setelah menemui si pemilik suara, Sabili menuju TKP. Benar! Kasus pelarangan jilbab kembali terjadi, kali ini korbannya perawat Rumah Sakit Karya Medika (RSKM) II Tambun, Bekasi. Pihak rumah sakit beralasan agar perawat tidak berafiliasi pada golongan tertentu, tidak boleh menggunakan simbol-simbol agama.
Di awal Agustus, di tengah teriknya matahari, Sabili datang ke RSKM Tambun untuk mengkonfirmasikan kebenaran berita tersebut. Sebelum menemui bagian informasi, Sabili sempat melihat sebuah mushala As-Syifa bertuliskan “Majelis Taklim RSKM II” di dekat pintu masuk utama. Setelah bertemu bagian informasi, Sabili pun terkejut melihat karyawati RSKM bagian informasi yang memakai jilbab. Benarkah RSKM ini melarang jilbab bagi perawatnya?
Setelah Sabili mengemukakan keinginannya untuk bertemu dengan Kepala Humas RSKM II, Robin Damanik, karyawati bagian informasi menjelaskan kepada Sabili bahwa ia sedang rapat. “Tidak bisa diganggu!” Kemudian petugas itu memberikan brosur rumah sakit yang tercantum nomor telepon untuk dihubungi.
RSKM II yang bermoto “Kesehatan Anda Kepedulian Kami” berdiri sejak 2003 di jalan Sultan Hasanuddin No 63 Tambun Bekasi. Sebelum datang ke RSKM tersebut, kami sempat bertemu dengan dua saksi teman korban, Melati dan Abdullah (bukan nama sebenarnya). Mereka menjelaskan, setelah diterima bekerja pihak manajemen mewajibkan perawat dan karyawan yang berjilbab untuk melepaskan jilbabnya saat bekerja, bila tidak maka perusahaan tidak bisa menerima. Padahal peraturan itu sama sekali tidak tertulis dan tercantum dalam aturan perusahaan. Pihak RSKM beralasan mengenakan jilbab mengganggu pekerjaan saat melayani pasien.
Abdullah menuturkan sungguh tidak logis dan dibuat-buat. Padahal kita tahu di RS Islam saja perawatnya memakai jilbab, toh tidak mengganggu pekerjaan. Kalau memang jilbab menggangu dalam bekerja kenapa tidak ada peraturan tertulis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Anehnya lagi, lanjut Abdullah, jilbab hanya dilarang di RSKM Tambun, sedangkan di RSKM I Cibitung yang terletak di Jl Iman Bonjol Cikarang Barat tidak dilarang. Padahal keduanya adalah satu grup. “Kalau memang itu sebuah peraturan kenapa berat sebelah,” tuturnya.
Menurut seorang sumber di RSKM I Cibitung, jilbab dilarang di RSKM Tambun sudah sejak berdirinya pada tahun 2003. Awalnya bukan hanya perawat yang dilarang, tapi juga karyawan medis maupun non medis. Tapi sekarang perawat saja yang dilarang berjilbab. Ia pun mengakui adanya dikotomi manajemen di RSKM I dengan RSKM II. Di RSKM I jilbab tidak dilarang karena mayoritas manajemennya Muslim sedangkan di RSKM II dilarang karena manajemennya non Muslim.
Berdasarkan pantauan Sabili, pelarangan jilbab ini mulai terkuak saat bulan Juli lalu, ketika 10 orang perawat dimutasi dari RSKM Cibitung ke RSKM Tambun dengan alasan butuh perawat karena jumlah pasien bertambah. Tujuh orang yang dimutasi itu adalah perawat yang berjilbab. “Kenapa harus yang berjilbab yang dimutasi? Kenapa tidak yang lain. Selain itu mengapa pihak manajemen tidak berkoordinasi dengan majelis taklim An-Nur yang ada di RSKM Cibitung,” tukas Abdullah kepada Sabili bingung.
Saat rapat di Aula RSKM I tanggal 9 Juli 2008 tentang mutasi karyawan dari RSKM I ke RSKM II, Abdullah yang ditemui Sabili di sebuah warung bakso di Cikarang Barat menjelaskan di antara pembahasan rapat itu menyamakan pelayanan di RSKM I dan II dengan beberapa rumah sakit lain yang mengatasnamakan profesionalisme. Hal ini tentu membuat resah para perawat yang berjilbab. Pasalnya, ini berarti sama saja melarang perawat mengenakan jilbab saat bekerja. Padahal tak ada hubungan antara jilbab dengan kemampuan yang mereka miliki. Jadi berjilbab tidak menghalangi profesionalitas.
Melati mengungkapkan usaha konsolidasi telah dilakukan tujuh karyawati berjilbab tersebut dengan Direksi. Namun, Direksi hanya menjawab, “Di RSKM II memang harus melepas jilbab, jika tidak mau maka tidak usah bekerja di situ.”
Bagi yang istiqamah demi mempertahankan jilbabnya, dia akan ditempatkan di ruang rawat biasa. Ini sama saja penurunan jabatan secara halus dan membuatnya tidak nyaman.
Salah satu korban yang dihubungi Sabili via telepon membenarkan adanya pelarangan jilbab bagi perawat di RSKM Tambun. Karena ia menolak melepaskan jilbab, akhirnya ia pun dipindahkan ke bagian lain yang lebih rendah. Sudah bisa ditebak gajinya pun minim. Perpindahan kerja itu secara tidak langsung merupakan penurunan jabatan.
Sementara itu, Humas RSKM Tambun Robin Damanik saat dikonfirmasi Sabili via telepon (12/8) membantah adanya pelarangan jilbab. Robin pun balik bertanya? “Dari mana berita tersebut?”
Menurutnya tidak benar ada larangan memakai jilbab bagi perawat maupun karyawati. “Tidak ada larangan bagi perawat untuk mengenakan jilbab di RSKM II, berita itu perlu diluruskan,” tutur Robin dengan tegas.
Menanggapi kasus ini, Divisi Publikasi dan Kajian Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Fitria menjelaskan, seharusnya pihak RSKM tidak melarang jilbab, karena itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Tidak ada satu pun UU tenaga kerja yang melarang memakai jilbab,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Anggota DPR dari Komisi VIII Yoyoh Yusroh. Ia menjelaskan pelarangan jilbab tidak berdasar dan bertentangan dengan SK 3 Menteri tahun 1991. Seorang perawat mengenakan jilbab dalam rangka melaksanakan UUD 1945 pasal 29 ayat 2. “Kalau jilbab dilarang berarti melanggar UUD 45 tersebut,” sebut jilbaber yang kini menjadi politisi itu.
Selanjutnya, Yoyoh menyarankan agar mengedepankan musyawarah antara perawat dengan pimpinan RSKM. Kalau buntu bisa juga dengan bantuan dari lembaga-lembaga sosial yang mempunyai kekuatan hukum. Karena tidak mungkin persoalan itu diselesaikan secara perseorangan. “Kalau perawat RSKM di Tambun masih juga dilarang mengenakan jilbab, adukan saja ke DPRD Bekasi,” saran Yoyoh.
Saran Yoyoh tepat sekali, di zaman keterbukaan memang harus menyuarakan kepentingan. Tak perlu takut-takut lagi. (Andy S, Citra S)
http://sabili.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar